Jam Ronda:

- wib

Penanggung jawab

Call Us

Date

Minggu, 26 Oktober 2025

Tata Tertib Petugas

  1. tugas pokok satpam lingkungan adalah sebagai pelaksana pembantu polri dalam melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan rw 09, kelurahan aren jaya.
  2. fungsi satpam lingkungan adalah melakukan pencegahan (preventive) terhadap setiap kemungkinan pelanggaran hukum dan ketertiban di lingkungan rw 09, kelurahan aren jaya, kecamatan bekasi timur.
  3. satpam harus memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dalam kata dan perbuatan serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
  4. satpam lingkungan harus senantiasa bersikap sopan, tetapi tegas dalam  melaksanakan ketertiban dan keamanan di lingkunagan warga.
  5. satpam lingkungan harus senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, tidak membiarkan atau menganggap remeh pelanggaran kamtib dilingkungan warga.
  6. satpam lingkungan tidak boleh bersekongkol dengan penjahat, atau unsur yang melanggar hukum dan ketertiban.
  7. satpam lingkungan tidak boleh mengutip iuran atau uang kepada warga atau pedagang dengan alasan apapun tanpa mendapat perintah langsung dari pengurus rw 009 kelurahan aren jaya kecamatan bekasi timur.
  8. satpam lingkungan wajib membantu pengamanan dan parkir kepada warga yang sedang mengadakan pesta dan diperbolehkan mendapat uang lelah dengan catatan tidak meminta tarif bayaran.
  9. dalam pelaksanaan di lapangan satpam bertanggung jawab terhadap komandan regu (danru), sedangkan setiap danru bertanggung jawab kepada kepala bidang keamanan dan ketertiban rw 09, kelurahan aren jaya, kecamatan bekasi timur.
  10. dalam pelaksanaan tugasnya setiap satpam lingkungan harus menggunakan kelengkapan tugasnya: seragam, atribut dan kelengkapan lainnya.
  11. setiap pelanggaran terhadap butir-butir tata tertib ini merupakan tindakan indisipliner yang berakibat pada hukuman dan pemecatan.

 

batam, 5 juli 2020

ketua rw 15, kel aren jaya

kardjo

© 2025