- tugas pokok satpam lingkungan adalah sebagai pelaksana pembantu polri dalam melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan rw 09, kelurahan aren jaya.
- fungsi satpam lingkungan adalah melakukan pencegahan (preventive) terhadap setiap kemungkinan pelanggaran hukum dan ketertiban di lingkungan rw 09, kelurahan aren jaya, kecamatan bekasi timur.
- satpam harus memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dalam kata dan perbuatan serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
- satpam lingkungan harus senantiasa bersikap sopan, tetapi tegas dalam melaksanakan ketertiban dan keamanan di lingkunagan warga.
- satpam lingkungan harus senantiasa waspada dalam melaksanakan tugas, tidak membiarkan atau menganggap remeh pelanggaran kamtib dilingkungan warga.
- satpam lingkungan tidak boleh bersekongkol dengan penjahat, atau unsur yang melanggar hukum dan ketertiban.
- satpam lingkungan tidak boleh mengutip iuran atau uang kepada warga atau pedagang dengan alasan apapun tanpa mendapat perintah langsung dari pengurus rw 009 kelurahan aren jaya kecamatan bekasi timur.
- satpam lingkungan wajib membantu pengamanan dan parkir kepada warga yang sedang mengadakan pesta dan diperbolehkan mendapat uang lelah dengan catatan tidak meminta tarif bayaran.
- dalam pelaksanaan di lapangan satpam bertanggung jawab terhadap komandan regu (danru), sedangkan setiap danru bertanggung jawab kepada kepala bidang keamanan dan ketertiban rw 09, kelurahan aren jaya, kecamatan bekasi timur.
- dalam pelaksanaan tugasnya setiap satpam lingkungan harus menggunakan kelengkapan tugasnya: seragam, atribut dan kelengkapan lainnya.
- setiap pelanggaran terhadap butir-butir tata tertib ini merupakan tindakan indisipliner yang berakibat pada hukuman dan pemecatan.
batam, 5 juli 2020
ketua rw 15, kel aren jaya
kardjo